Senin, 18 Mei 2026
Beranda / /

  • Dorong Kepatuhan Aparatur, KPK Revisi Aturan Pelaporan Gratifikasi
    Nasional | 3 bulan lalu
    Dorong Kepatuhan Aparatur, KPK Revisi Aturan Pelaporan Gratifikasi

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui mekanisme pelaporan gratifikasi guna meningkatkan kepatuhan aparatur dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Pembaruan tersebut dituangkan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.